Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
Pengajuan uji materi aturan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bisa memicu kegaduhan politik, jika dikabulkan.Pasalnya, itu akan menggangu tahapan Pilpres 2019.
"Apalagi pendaftaran Pilpres tinggal dua bulan lagi, Agustus. Jika memang ada perubahan, ya harus diputuskan sebelum pendaftaran," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. di Jakarta, Sabtu (16/6).
Sedangkan, masa pendaftaran pasangan capres dan /cawapres ke KPU dimulai pada 4-10 Agustus.
"Kalaupun MK menggugurkan aturan ambang batas, idealnya aturan tersebut diterapkan pada Pemilu 2024" ujarnya.
Ia mengacu pada pengalaman Pemilu 2009 ketika MK pada 2008 mengeluarkan putusan untuk menetapkan pemenang pemilu legislatif berdasarkan suara terbanyak, bukan atas dasar nomor urut caleg yang ditentukan setiap partai.
"Lebih bijaksana kalau diberlakukan pada Pilpres selanjutnya. Kalau untuk Pemilu 2019, nanti bikin kacau. Ibarat kita main bola, sudah masuk lapangan, lalu direvisi aturannya," tutur pakar hukum tata negara itu.
Gugatan uji materi ini dilayangkan oleh sejumlah kalangan, antara lain mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, dan mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum Hadar Gumay.
Pada Januari 2018, MK sudah menolak gugatan dengan materi yang sama. Namun, para pemohon berkukuh kembali menguji ke mahkamah karena syarat yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved