Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Alumni 212 Sebut SP3 Kasus Rizieq Kemenangan Umat Islam

Tosiani
16/6/2018 19:00
Alumni 212 Sebut SP3 Kasus Rizieq Kemenangan Umat Islam
(AFP PHOTO)

DEWAN Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengapresiasi langkah Kepolisian RI yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Rizieq Shihab. Rizieq sebelumnya menyatakan SP3 tersebut telah diterima pengacaranya pada Jumat (15/6).

Ucapan apresiasi itu tercantum dalam pernyataan sikap DewanPengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 yang ditandatangani Ketua Umum PA 212 Ustaz Slamet Maarif dan Sekretaris Umum Ustaz Bernard Abdul Jabar.

Selain mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih pada Polri terkait penerbitan SP3 kasus chat mesum tersebut, surat pernyataan sikap itu juga memuat ajakan pada umat Islam, terutama alumni 212, untuk bersyukur atas SP3 yang mereka sebut sebagai anugerah istimewa di hari kemenangan. Mereka mengajak umat untuk terus berdoa supaya kemenangan-kemenangan berikutnya dapat diraih umat Islam.

Pada poin ketiga pernyataan sikap itu, DPP PA 212 meminta pihak-pihak yang selama ini melakukan fitnah keji pada Rizieq Shihab agar segera bertaubat dan meminta ampun pada Allah. Mereka juga diminta berinisiatif memulihkan nama baik Rizieq Shihab pada publik.

Alumni 212 berharap pihak kepolisian segera mengeluarkan SP3 untuk para ulama, tokoh, serta aktivis 212 yang tersandera kasus tanpa ada bukti dan terindikasi upaya kriminalisasi.

Mereka juga menyerukan agar umat Islam, khususnya alumni 212, senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam membela agama dan ulama. Selain itu, bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan dalam Pilkada Serentak 2018, Pemilu Legislatif, dan Pilpres 2019.

Sementara itu, Kapitra Ampera, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, ketika dihubungi Media Indonesia. terkait bukti SP3 kasus chat mesum itu, tidak memberikan respons. Pihak kepolisian pun belum memberikan konfirmasi tentang kebenaran penerbitan SP3 tersebut. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya