Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pemilih Bisa Gunakan Hak Suara Tanpa KTP-E dan Suket

Nur Aivanni
11/6/2018 20:55
Pemilih Bisa Gunakan Hak Suara Tanpa KTP-E dan Suket
(thinkstock)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 574 tertanggal 8 Juni terkait mekanisme pemungutan suara dalam pilkada yang akan digelar di 171 daerah. Dalam surat tersebut, KPU memberikan kelonggaran bagi pemilih yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan (Suket).

"Di dalam surat edaran, kalau (pemilih) tidak membawa KTP-E atau Suket sepanjang ada di daftar pemilih tetap (DPT), dia boleh menggunakan suaranya sepanjang bawa formulir C6," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (11/6).

Pada angka 2 huruf b yang tertuang dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-E atau Suket, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Hal itu dengan ketentuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.

Adapun bunyi angka 2 huruf a adalah dalam memberikan suara di TPS pemilih yang terdaftar dalam DPT menunjukkan KTP-E atau Suket kepada KPPS.

Pramono mengutarakan aturan tersebut diberlakukan agar masyarakat mau berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih dalam pilkada, terutama di desa-desa.

"Kami khawatir partisipasinya akan sangat rendah. Dengan kewajiban KTP-E bagi semua pemilih akan mengancam tingkat partisipasi," tuturnya.

Kendati demikian, Pramono menegaskan bahwa ketentuan tanpa KTP-E atau Suket tidak akan berlaku bagi pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan pemilih yang identitasnya diragukan. "Petugas akan meminta orang tersebut menunjukkan KTP/Suketnya," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya