Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Ketua KPK Tersangka Pemalsuan Dokumen

Lina Herlina
17/2/2015 00:00
Ketua KPK Tersangka Pemalsuan Dokumen
()
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Selasa (17/2) pagi mengumumkan penetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Poda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi, dalam keterangannya di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, yang dilakukannya tersebut merupakan progres dari kasus pemalsuan dokumen, bukan pengumuman tersangka.

Lantaran, setelah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali, 5 dan 9 Februari terkait kasus tersebut, penetapan tersangka Abraham Samad sebenarnya sudah dilakukan sejak 9 Februari.

"Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim yang diduga palsu, dan paspor Feriyani Lim yang diperoleh setelah mendapat dokumen palsu," ungkap Endi.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, baik dari pihak imigrasi, kecamatan dan kelurahan, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil maupun pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, dari semua dokumen yang dimiliki, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim dalam kartu keluarga itu. "Termasuk kakak Abraham samad, Imran Samad yang kini menjabat Kepala Dinas pemadam Kebakaran Makassar, yang dulu Camat Panakkukang juga sudah diperiksa sebagai saksi," tambah Endi.

Feriyani Lim, adalah warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Kompleks Ruby, Jalan Boulevar Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Rencananya, Abraham Samad akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka pada 20 Februri di Mapolda Sulsel. "Surat panggilan untuk pemeriksaan sudah kita layangkan ke yang bersangkutan," tandas Endi

Abraham pun dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2), pasal 264 ayat (1) dan (2), pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau pasal 93 UU Nomor 32 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang diubah jadi UU Nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penajara atau denda maksimal Rp50 juta.

Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani di Jakarta dengan data berbeda. Yang paling mencolok adalah perbedaan nama orang tua tersangka.(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya