TERPIDANA mati Yusman Telaumbanua yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan diinisiasi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). "Kami upayakan akan menginisiasi pengajuan PK bagi Yusman," ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia di Jakarta, kemarin. Menurut Putri, dasar PK ke Mahkamah Agung (MA) karena ada sejumlah keganjilan dalam proses penyidikan dan vonis majelis hakim.
Misalnya, polisi mengatrol usia Yusman, dan majelis hakim yang diketuai Silvia Yudiastika tetap menggelar persidangan padahal tahu usia Yusman saat itu sebenarnya baru 16 tahun. Menurut UU 11/2012 tentang Pengadilan Anak, hukuman mati tidak bisa dijatuhkan kepada anak-anak. "Keganjilan lainnya, selama proses penyidikan terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Padahal Yusman tidak bisa berbicara bahasa Indonesia dengan lancar." Atas dasar itu, kemarin, Kontras melaporkan majelis hakim tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).
Bukti yang diserahkan berupa akta baptis dari Gereja Bethel Indonesia, yang menyebut Yusman lahir 30 Desember 1996. Dalam menanggapi laporan itu, komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, "Perlu dianalisis dulu." Terkait dengan kasus tersebut, Polda Sumatra Utara telah membentuk tim investigasi. "Tim sedang bekerja," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaff. Dia menolak tuduhan Kontras bahwa polisi mendongkrak usia Yusman jadi 21 tahun saat disidang. Pada bagian lain, Kepala LP Batu Nusakambangan Marasidin Siregar mengatakan pihaknya memperlakukan Yusman seperti napi-napi lain. "Kami menerima pemindahan Yusman pada 2013 dari Gunungsitoli," jelasnya. Yusman divonis hukuman mati oleh PN Gunungsitoli, Nias, pada 21 Mei 2013 atas kasus pembunuhan pada 24 April 2012.