Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Jaksa Agung Minta Tambahan Anggaran Rp3,6 Triliun

Astri Novaria
05/6/2018 17:15
Jaksa Agung Minta Tambahan Anggaran Rp3,6 Triliun
(MI/Bary Fathahilah)

KEJAKSAAN Agung memerlukan anggaran Rp9,7 triliun untuk 2019, namun sejauh ini Bappenas menetapkan anggaran hanya Rp6,1 triliun. Dengan demikian terdapat kekurangan sekitar Rp3,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan anggaran Korps Adhyaksa tersebut.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (5/6).    

Menurut Jaksa Agung, kebutuhan anggaran terbesar digunakan untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp4,3 triliun lebih dan peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kejaksaan RI sebesar Rp3,6 triliun lebih. Adapun program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi Rp476 miliar.

Namun kemudian berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan RI Nomor 269/MK.02/2018 dan Kepala PPN/Kepala Bappenas Nomor B-209/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2018 per 16 April 2018, pagu anggaran untuk Kejaksaan RI ditetapkan sebesar Rp6.146.271.982.000. Jumlah itu lebih kecil ketimbang anggaran 2019 yang diajukan maupun anggaran 2018 yang disetujui.

Untuk itu, Jaksa Agung mengajukan penambahan anggaran agar anggaran Rp9,7 triliun bisa direalisasikan di 2019. "Dari Rp 9,7 triliun yang diajukan, disetujui hanya Rp 6,1 triliun dan turun dari tahun sebelumnya. Dan kami minta dukungan dari Komisi III apa yang kami dapatkan setidaknya mendekati dari yang kami ajukan," kata Prasetyo.

Ia menekankan besaran anggaran yang diajukan bukan berdasarkan pada keinginan tapi kebutuhan lembaga yang dipimpinnya. Prasetyo menambahkan pihaknya telah menghitung secara rinci untuk kebutuhan program yang diajukan.

"Kami hitung rinci dan detail berdasarkan hasil pertemuan dengan semua perangkat kerja," pungkasnya.

Komisi III DPR pun dapat memahami penjelasan Jaksa Agung atas pagu indikatif 2019 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp6,1 triliun beserta usulan tambahan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung RI.

"Untuk selanjutnya Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk menyajikan rencana program kerja yang mampu menjawab persoalan-persoalan yang berkembang dalam rapat kerja," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Desmon J Mahesa.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga akan mempelajari secara teliti pagu usulan Kejaksaan Agung RI sebesar Rp9.767.178.868.000 yang kemudian akan diputuskan dalam rapat Pleno Komisi III DPR RI. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam UU Nomor 17 tahun 2014 yang diubah menjadi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya