Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo masih menempati urutan pertama pelapor dengan nilai gratifikasi terbesar. Nilai gratifikasi yang dilaporkan presiden hingga saat ini berjumlah Rp58 miliar.
Nilai tersebut disusul Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan total gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp40 miliar, serta pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp9,8 miliar.
"Pelapor individu dengan nilai gratifikasi terbesar masih dipegang Presiden Joko Widodo, " kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).
Presiden pernah melaporkan benda-benda hingga makhluk hidup sebagai gratifikasi. Di antaranya, yang cukup dikenal adalah sebuah gitar yang dihadiahkan langsung oleh personel band Metalica Robert Trujillo hingga kuda sumba.
Sementara itu, dari rilis KPK diketahui pula Kementerian Agama menjadi kementerian dengan jumlah laporan terbanyak hingga 58 laporan dan disusul Kementerian Perhubungan hingga 50 laporan.
Khusus sepanjang tahun ini, hingga Juni, KPK menerima sebanyak 795 laporan gratifikasi. Dari laporan tersebut sebanyak 534 atau 67% menjadi milik negara dan hanya 15 (2%) yang diputuskan bisa menjadi milik penerima.
"Sebanyak 67% menjadi milik negara. Hanya 2% yang menjadi milik penerimanya. Sisanya adalah tergolong surat apresiasi atau negative list," kata Agus.
Nilai gratifikasi yang menjadi milik negara sebesar Rp6,2 miliar. "Dari jumlah itu, gratifikasi dalam bentuk uang sebanyak Rp5.449.324.132. Gratifikasi dalam bentuk barang senilai Rp753. 791.207," ujarnya.
Kementerian Keuangan menjadi instansi dengan laporan gratifikasi terbesar yakni Rp2,9 miliar dan disusul oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai gratifikasi yang dilaporkan sebanyak Rp197 juta.
Instansi pelapor dengan nilai gratifikasi terbesar selanjutnya yakni Kementerian Kesehatan dengan nilai Rp64,3 juta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak Rp47,5 juta dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp44,1 juta. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved