Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Seleksi calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang periode seleksi sampai dengan 4 Juli 2018. Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat didorong untuk mendaftar.
"LPSK sangat memerlukan pimpinan yang berkualitas, memiliki integritas, komitmen, dan independensi untuk memberikan pelayanan, pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana," ujar Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo dalam siaran pers, Senin (4/6).
Harkristuti mengatakan masa pendaftaran calon pimpinan LPSK telah dibuka dan sedianya berakhir pada 4 Juni 2018. Namun, dengan adanya permintaan dari berbagai pihak, Pansel memperpanjang masa pendaftaran. Hal itu juga mengingat adanya liburan panjang Hari Raya Idul Fitri.
Para calon dapat membaca persyaratan pendaftaran di laman resmi www.lpsk.go.id. Kemudian, mengirimkan berkas ke alamat LPSK Jl Raya Bogor km 24 No. 47-49, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13750. Berkas elektronik dapat dikirimkan terlebih dahulu melalui email ke [email protected].
Sejak didirikan pada 2008 sampai dengan Maret 2018, LPSK telah memberikan pelayanan terhadap 9.411 permohon yang merupakan saksi dan korban dari beragam tindak pidana.
Masa kerja tujuh pimpinan LPSK akan berakhir bulan Oktober 2018. Untuk itu, LPSK telah membentuk Pansel yang bertugas memilih 21 calon pimpinan LPSK untuk diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Presiden kemudian akan memilih dan memberikan 14 nama kepada DPR. Selanjutnya DPR akan memilih 7 di antara 14 nama tersebut," ujar Harkristuti. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved