Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kontras Desak Jaksa Agung Angkat Penyidik Ad Hoc

M Taufan SP Bustan
04/6/2018 19:05
Kontras Desak Jaksa Agung Angkat Penyidik Ad Hoc
(MI/MOHAMAD IRFAN )

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia menyebutkan apabila Jaksa Agung terlalu sibuk untuk menjalankan kewajiban hukumnya, sesungguhnya Pasal 19 Ayat 1g UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 5 Ayat 1b KUHAP mengatur penyelidikan dapat melakukan beberapa tindakan atas perintah penyidik.

“Tentunya proses penyelesaiannya bisa terus dijalankan,” terang Putri kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (4/6).

Menurut Kanesia, apabila Jaksa Agung merasa tidak mampu menjalankan kewajiban hukum pada Pasal 21 ayat (3) UU 26/2006, terbuka kemungkinan mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.

“Artinya Jaksa Agung dapat mengangkat Komnas HAM sebagai penyidik ad hoc bahkan masyarakat. Kami pun harapkan itu. Oleh karena itu kami mendesak Jaksa Agung agar segera membentuk penyidik tersebut,” tandas Kanesia. (Baca juga: Komnas HAM Sudah Sodorkan Bukti Pelanggaran HAM Masa Lalu).

Tercatat ada sejumlah kasus pelanggara berat HAM masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia, seperti peristiwa kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talangsari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi l965. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya