Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menangani kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Dalam menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi inisiatif presiden tersebut dan menyebutnya sebagai langkah maju (baca juga: Keluarga Minta Presiden Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu)
Komnas HAM sendiri tidak tinggal diam dan akan membantu dalam proses penyelesaiannya. “Seluruh bukti yang apa yang dibutuhkan kami telah serahkan ke Kejaksaan Agung,” terang Taufan kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (4/6).
Menurutnya, Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat sebagai bagian dari mata rantai proses projusticia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Proses penyelidikan Komnas HAM, lanjut Taufan, telah dilakukan secara patut sesuai dengan lingkup dan batas kewenangan Komnas HAM sebagai penyidik guna menyelidiki ada atau tidaknya peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
“Sesuai tugas Komnas HAM untuk penyelidikan. Untuk proses penyidikan hingga penyelesaian tentunya bukan ranah Komnas HAM melainkan Kejaksaan Agung,” tandasnya. (A-2)
Berita terkait : Jaksa Agung: Kasus HAM Masa Lalu Sulit Dituntaskan Lewat Hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved