Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Perpres Antiterorisme Diterbitkan Setelah Idul Fitri

Astri Novaria
25/5/2018 17:55
Perpres Antiterorisme Diterbitkan Setelah Idul Fitri
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PEMERINTAH akan merespons cepat pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Antiterorisme. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodasi aturan dalam UU.

"Segera, habis Hari Raya (Idul Fitri). Tentu kan membuat Perpresnya melibatkan beberapa stakeholders," kata Yasona di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Yasonna menjelaskan Perpres tersebut berfungsi menerjemahkan bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam pelibatan TNI memberantas terorisme ialah skala ancaman dan kondisi wilayah.

Yasona memastikan Perpes akan melengkapi fungsi seluruh stakeholders dalam penindakan.

"Yang pasti Kemenhan, Menko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Panglima TNI, Polri, BNPT, dan juga yang lain-lain. Nanti kita atur di Perpresnya kita dengar dulu semua. Kita juga nanti konsul ke teman-teman di DPR ya," jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Pembahasan UU Antiterorisme sempat alot merumuskan definisi terorisme dalam ketentuan umum Pasal 1 di draf revisi. Menjelang batas akhir pengesahan Jumat, 25 Mei 2018, suara antarfraksi masih terbelah.

Delapan Fraksi menyepakati definisi terorisme alternatif kedua yang ditawarkan pemerintah. Definisi terorisme menyertakan frasa motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Sementara dua fraksi, PDI Perjuangan dan PKB menyepakati alternatif pertama. Definisi terorisme tanpa menyertakan frasa motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Dalam rapat kerja tadi malam, 10 fraksi sepakat alternatif kedua menjadi definisi terorisme. Seluruh fraksi sepakat revisi UU Antiterorisme dibawa ke pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna untuk disahkan.

"Dengan tidak ada perbedaan tadi soal definisi padahal itu yang paling krusial, ini adalah bukti bahwa pembahasan kami lakukan di pansus itu berjalan secara kekeluargaan tanpa ada perbedaan pendapat," jelas Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhamamd Syafii, Kamis (24/5) kemarin.

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya