Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES penyisiran redaksional oleh Tim Sinkronisasi (Timsin) revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah rampung. Selanjutnya, rapat kerja (raker) pengambilan keputusan terkait definisi terorisme akan dilakukan DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM, malam ini.
"Tadi sudah menyisir dari sisi redaksional meskipun ada perubahan tetapi bukan substansial. Hanya redaksional. Selanjutnya Tim Perumus (Timus) dan Timsin akan melaporkan kerjanya ke Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dilanjutkan Panja akan melaporkan ke Panitia Khusus (Pansus) nanti malam dan dibahas dengan pemerintah," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/5).
Ia menambahkan perubahan dalam RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak substansial hanya redaksionalnya yang belum disepakati. "Seperti pelibatan TNI mengacu kepada UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU Pertahanan Negara. Sementara TNI ingin secara eksplisit disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam pencegahan, penindakan dan pemulihan," tandasnya.
Pihaknya belum mengetahui sampai kapan pembahasan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini akan selesai dibahas. Menurutnya, kalau tidak ada aral melintang dalam pembahasan tersebut maka RUU ini bisa disahkan besok di rapat paripurna.
"Kalau nanti tidak ada lagi hal-hal yang dipersoalkan maka besok pagi akan digelar rapat paripurna untuk meminta persetujuan kepada anggota mengenai pengesahan RUU ini," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved