Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan frasa 'pekerjaan lain' yang tertuang dalam Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat menyeluruh. Pun regulasi itu bertujuan mencegah timbulnya konflik kepentingan ketika para senator, termasuk anggota DPR dan DPRD hendak mencalonkan diri pada pemilu legislatif.
Demikian dikatakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro seusai sidang lanjutan pengujian UU 7/2017 dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/5). Permohonan perkara yang diajukan oleh seorang warga bernama Muhammad Hafidz itu teregister dengan nomor 30/PUU-XVI/2018.
Suhajar yang hadir mewakili pemerintah mengemukakan, pencantuman frasa tersebut merupakan produk hukum yang dibuat oleh pemerintah dan DPR ketika menyusun UU Pemilu. Artinya, anggota DPD maupun DPR dan DPRD yang bakal berlaga pada pesta demokrasi harus melepaskan profesi lain yang dimilikinya, seperti penyedia barang dan jasa, advokat, pejabat pembuatan akta tanah, dan lain sebagainya.
"Jangan sampai karena pekerjaan yang mereka emban itu justru membuat mereka menjadi tidak objektif dalam melaksanakan fungsi utamanya sebagai anggota DPD, DPR, dan DPRD," ujarnya
Dengan demikian, sambung dia, sangat tidak tepat apabila pemohon berkukuh meminta MK mengabulkan permohonan uji materi untuk menambahan tafsir fungsionaris partai politik dalam frasa pekerjaan lain di Pasal 182 huruf I UU 7/2017.
"Karena yang kita maksud pekerjaan lainnya ialah pekerjaan apa saja yang mungkin menimbulkan conflict of interest atau yang bisa berdampak dengan pekerjaan utamanya jika mereka terpilih sebagai anggota DPD, DPR, dan DPRD."
Hakim konstitusi Suhartoyo meminta ahli pemerintah untuk menajamkan pemaknaan frasa 'pekerjaan lain yang dapat' di Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi khawatir penerapan frasa itu akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Kenapa harus ada pembatasan 'pekerjaan lain' ditambah dengan kata 'dapat'? Hari ini mungkin pengurus partai yang dipermasalahkan, tetapi mungkin ke depan akan ada yang lain. Kemungkinan profesi lain juga akan menuntut, apalagi ada kata 'dapat' yang menimbulkan ketidakpastian," kata dia.
Senada disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra. Menurutnya, pemerintah harus mengetahui duduk perkara bahwa sebenarnya pemohon hanya mempermasalahkan keikutsertaan fungsionaris partai dalam ajang pemilihan anggota legislatif.
"Pemohon tidak melarang anggota partai menjadi calon legislatif, yang menjadi keberatan adalah fungsionaris partai yang mencalonkan diri," tukasnya.
Pemohon perseorangan Muhammad Hafidz yang juga senator dari Jawa Barat memandang apabila ada anggota DPD rangkap jabatan sebagai fungsionaris partai politik, maka tidak tertutup kemungkinan timbul konflik kepentingan meski partai yang menjadi wadah aspirasinya tidak masuk dalam daftar peserta pemilu. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved