Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Jadi Saksi untuk 2 Tersangka Suap, Eks Ketua DPRD Sumut Dipanggil KPK Lagi

M Taufan SP Bustan
23/5/2018 17:18
Jadi Saksi untuk 2 Tersangka Suap, Eks Ketua DPRD Sumut Dipanggil KPK Lagi
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ajib Shah. Pemanggilan Ajib yang telah divonis bersalah itu untuk menjadi saksi dari dua tersangka yakni, Muhammad Faisal dan Ferry Suando Tanuray Kaban.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Ajib sangat dibutuhkan dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Dipanggil sebatas menjadi saksi untuk dua tersangka," singkatnya kepada sejumlah Jurnalis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/5).

Eks Ketua DPRD Sumut itu telah divonis bersalah menerima suap sebesar Rp1,195 miliar dari Gatot Pujo. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan 38 tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan mulai tanggal 19 April 2018.

Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp300 sampai Rp350 juta per orang.

Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut pada 2015.

KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya