Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK Kembali Sita Uang Suap Rp350 Juta dari Anggota DPRD Sumut

M Taufan SP Bustan
23/5/2018 16:20
KPK Kembali Sita Uang Suap Rp350 Juta dari Anggota DPRD Sumut
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang suap yang dikembalikan tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp350 juta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, uang itu tidak lain hasil suap yang diberikan oleh eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota DPRD aktif dan non aktif periode 2009-2014 serta 2014-2019 di Sumut.

"Jadi kemarin KPK kembali menerima pengembalian uang suap itu sebesar Rp350 juta dari tiga anggota DPRD Sumut," terangnya kepada sejumlah Jurnalis di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/5).

Pun menyebutkan total uang suap yang dikembalikan, Febri tidak menjelaskan siapa tiga nama anggota DPRD yang mengembalikan uang tersebut.

"Yang pasti uang itu disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan kasus suap yang melibatkan eks gubernur dan 38 anggota DPRD Sumut," jelas Febri.

Febri menambahkan, terkait kasus ini juga sebanyak 23 saksi yang sebagian besar menjabat anggota DPRD Sumut tengah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumut.

"Hari ini pemeriksaannya," tandasnya.

Sebelumnya pada Selasa, KPK telah menyita uang pengembalian hasil suap yang diterima puluhan tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Uang suap yang diterima dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan diterima KPK itu berjumlah Rp3,7 miliar. Jumlah uang pengembalian itu setelah dikumpulkan sejak proses penyidikan terhadap 38 tersangka dimulai.

Hingga kini pun KPK masih menunggu pengembakian uang sisa suap yang masih berada di sejumlah penerima.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan 38 tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan mulai tanggal 19 April 2018.

Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp300 sampai Rp350 juta per orang.

Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut tahun 2015.

KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya