Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperpanjang waktu penyelidikan tim pemantau kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan selama tiga bulan ke depan.
Hal tersebut dilakukan karena hingga kini tim bentukan Komnas HAM itu belum mengungkap hambatan yang menyebabkan kasus teror terhadap penyidik senior KPK tersebut belum bisa diselesaikan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam mengatakan perpanjangan masa kerja selama tiga bulan itu berdasarkan persetujuan sidang paripurna pada Mei 2018.
Menurutnya, perpanjangan masa tugas tim ini antara lain karena diperlukan pendalaman kepada beberapa pihak atas informasi awal yang telah diperoleh, termasuk melakukan cross-check informasi.
“Pendalaman ini untuk memastikam akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta, dan pengkayaan cara pandang,” terang Anam kepada sejumlah Jurnalis saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta, Rabu (23/5).
Sejumlah upaya, menurutnya, telah dilakukan tim, tapi belum dari keseluruhan aspek yang dianggap penting.
Selain untuk pendalaman, alasan kedua perpanjangan waktu ialah karena adanya proses yang harus dilalui berupa tindak lanjut dan atau pelengkapan data atas klarifikasi yang telah diberikan. Hal itu membutuhkan waktu lebih panjang.
Selain itu, tim juga butuh pendalaman dengan ahli khususnya terkait bidang spesifik yang nantinya menjadi dasar untuk melihat mekanisme kerja, fakta, dan merangkai temuan.
“Yang pasti penyelidikan tim untuk mengetahui apa hambatan dari penyelesaian kasus Novel tidak akan berhenti sampai ditemukan titiknya,” tegas Anam.
Ia tidak menampik bahwa selama kurun tiga bulan tim bekerja belum bisa memberikan hasil yang signifikan. Pun demikian, menurutnya, sudah ada banyak temuan meski masih butuh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.
“Ya, semopa pada perpanjangan waktu selama tiga bulan kedepan ini tim bisa memberikan hasil,” harapnya.
Ia menambahkan, kendala dalam penemuan hambatan dari penyelesaian kasus Novel Baswedan murni hanya karena kurangnya alat bukti dan dugaan pelaku.
“Itu saja. Untuk tim selama ini juga berjalan lancar di lapangan hanya saja ada beberapa instansi yang masih ditunggu klarifikasi dan konfirmasinya. Yang pasti kalau ada instansi yang menghambat berarti bisa dikenakan hukum pidana,” tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved