Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kapolri Harap UU Antiterorisme Segera Rampung

Nur Aivanni
22/5/2018 21:09
Kapolri Harap UU Antiterorisme Segera Rampung
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian berharap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) segera rampung. Dengan begitu, kata dia, penanganan aksi terorisme bisa dilakukan secara komprehensif.

"Dengan UU baru bisa komprehensif dengan melibatkan banyak pihak tapi tetap menghargai nilai-nilai demokrasi dan HAM," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5).

Ia mengakui bahwa ada sedikit masalah dalam pembahasan UU tersebut terkait definisi. Polri, sambungnya, juga mengajukan usulan agar definisi organisasi teroris dimasukkan di dalamnya.

"Saya juga mengajukan definisi organisasi, karena kelompok (teroris) ini kan bukan organisasi formal, seperti korporasi terbatas daftar ke Kumham, ini kan dikenal organisasi underground sehingga ini harus diakomodir dalam UU," katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan penjagaan maksimum (maximum security) ditambah. Pasalnya, penegakan hukum yang dilakukan akan membutuhkan ketersediaan lapas tersebut. "Karena treatment-nya tidak boleh sama dengan napi lain, kalau tidak napi lain akan terpengaruh," katanya.

Selain penambahan lapas, pihaknya juga mengusulkan untuk membangun Rutan dengan pengamanan maksimum. Pasalnya, kata dia, ada masa penangkapan, penyidikan, penuntutan, persidangan di mana tersangka atau terdakwa ditempatkan di tempat khusus yang tidak sama dengan rutan Salemba dan Cipinang. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya