Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Perjanjian Internasional Perlu Persetujuan DPR

Nur Aivanni
22/5/2018 18:52
Perjanjian Internasional Perlu Persetujuan DPR
(Ist)

PENELITI Third World Network Lutfiyah Hanim menilai bahwa perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dilakukan agar perjanjian tersebut mendapat pengawasan dari anggota dewan.

"Perlu melibatkan DPR. Biar ada kontrol dari DPR, juga kontrol dari kelompok lain. Persetujuan DPR itu kan ada prosesnya, harus mengundang pihak-pihak lain. Kalau disahkan melalui perpres saja, pihak yang lain kan ngga tau, tiba-tiba kita terikat (dengan perjanjian)," kata Lutfiyah sebagai ahli pemohon usai sidang, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/5).

Namun, menurut Lutfiyah, tidak semua perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu. Ia menilai ada dua sektor yang perlu mendapatkan persetujuan DPR, yakni perlindungan penanaman modal dan perdagangan. "Saran saya minimal dua itu. Kalau belum ada persetujuan DPR, maka perjanjiannya belum sah," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan ahli pemohon. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 13/PUU-XVI/2018 tersebut diajukan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perorangan Warga Negara Indonesia.

Para pemohon adalah Indonesia for Global Justice (IGC), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Aliansi Petani Indonesia, Solidaritas Perempuan, Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Amin Abdullah, Mukmin, Fauziah, Baiq Farihun dan Budiman.

Para pemohon menguji Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pemohon menilai peran DPR direduksi dalam pasal a quo. Menurut pemohon, persetujuan DPR terhadap pembuatan perjanjian internasional menjadi sangat penting karena dalam membuat perjanjian internasional itu berarti bangsa ini telah memberikan sebagian kedaulatan negara ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Boli Sabon Max. Max pun menilai bahwa perjanjian internasional yang akan dibuat harus melalui persetujuan DPR sebagai pihak yang mewakili rakyat. "Tetap melibatkan DPR untuk semua perjanjian internasional, baik yang menyangkut hal substantif maupun hal-hal yang teknis," katanya.

Menyoal kekhawatiran pengesahan perjanjian internasional menjadi lama bila melalui DPR terlebih dahulu, Max mengatakan itu tidak akan terjadi bila anggota dewan bekerja optimal. "DPR harus bekerja optimal. Seribu perjanjian internasional bisa diselesaikan," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya