Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Berharap Jaminan Hukum, Sopir Ojol Gugat UU LLAJ ke MK

Golda Eksa
21/5/2018 17:36
Berharap Jaminan Hukum, Sopir Ojol Gugat UU LLAJ ke MK
(MI/M. Irfan)

PULUHAN masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mengajukan uji materi terhadap Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pihak penggugat yang mayoritas pengemudi ojek daring berharap pemerintah dapat memberikan jaminan hukum kepada pengendara tersebut.

Permohonan pengujian UU a quo yang teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2018 itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/5). Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh Arief Hidayat, serta didampingi hakim anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Mohammad Jamsari selaku tim kuasa hukum pemohon, mengatakan Pasal 138 ayat (3) UU 22/2009 yang memuat definisi angkutan umum orang dan barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum justru bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).

"Kalau kita lihat sekarang fenomena ojek online itu sudah ada dimana-mana dan perlu dibuat regulasinya. Pasal 138 ayat (3) UU UU 22/2009 definisinya hanya kendaraan roda empat. Sementara kendaran roda dua seperti ojek online tidak diatur. Ini diskriminasi," ujar dia.

Pihak pemohon khawatir dengan ketiadaan legalitas maka mereka rentan terlibat benturan atau gesekan dengan pengendara angkutan umum lain di lapangan. Pontensi keributan itu pun perlu diantisipasi dengan adanya pengakuan dari pemerintah berupa kedudukan hukum.

Menurut dia, KATO merupakan gabungan dari 50 pemohon lintas profesi. Selain pengemudi ojek daring, gugatan itu juga menyertakan para pengguna jasa transportasi tersebut, seperti ibu rumah tangga, mahasiswa, dan pelajar dari sejumlah wilayah.

Para pemohon mengungkapkan bahwa keberadaan ojek online merupakan sebuah fakta aktual. Beberapa keunggulan yang ditawarkan, semisal layanan transportasi, layanan berbelanja, dan layanan pemesanan makanan diakui sangat bermanfaat bagi masyarakat pengguna jasa angkutan tersebut.

Jamsari mengemukakan, pemohon menganggap pasal a quo tidak mampu mengakomodasi jaminan konstitusional. Sebaliknya, pasal a quo itu justru dipandang dapat berpotensi memicu reaksi penolakan terhadap keberadaa ojek daring.

"Kita berharap roda dua diatur dan ada kedudukan hukum atau dianggap legal agar tidak ada diskriminasi. Kalau nanti ditafsirkan ojek online sebagai kelompok kendaraan umum karena mengangkut barang, ya silakan dibuat aturan turunannya dalam UU. Sebetulnya ada korelasi saling menguntungkan antara pengemudi dan masyarakat."

Hakim MK Arief Hidayat, menegaskan UU pada dasarnya dibuat untuk kepentingan mengatur pelbagai hal yang sifatnya general. UU pun tidak bisa dibuat hanya sepenggal, seperti untuk sekedar mengakomodasi permintaan para pemohon ojek daring semata.

"Kalau ini dikabulkan lalu bagaimana dengan (angkutan) roda empat? Ini nanti tidak adil dengan roda empat, tidak adil dengan yang tidak berbasis online. Dalam petitum ini Anda meminta khusus supaya Anda terlindungi tetapi malah tidak melindungi yang lain," kata Arief.

Majelis hakim pun meminta pihak pemohon untuk segera memperbaiki materi gugatan dalam tempo 14 hari. Sidang lanjutan dengan agenda pendahuluan kedua akan digelar Juni mendatang atau setelah panitera menerima perbaikan berkas perkara. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya