Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung melalui tim kuasa hukumnya mempersoalkan terkait audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 yang dijadikan rujukan jaksa untuk mendakwanya.
Kuasa Hukum Syafruddin, Ahmad Yani, menilai bahwa laporan audit investigatif yang tertuang dalam Laporan BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang berlaku, yaitu Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Hasil laporan tersebut tidak melibatkan pihak BPPN sebagai pihak yang bertanggung jawab (auditee). Hal tersebut berbeda dengan pemeriksaan BPK sebelumnya pada tahun 2002 dan 2006. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak yang diperiksa (auditee) diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.
"Berbeda dengan Laporan BPK Tahun 2017, yang hanya memeriksa dan menyimpulkan dari data sekunder, bukan dari data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa (auditee)," kata Ahmad Yani saat membacakan eksepsi Syafruddin, di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).
Sebelumnya, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,5 triliun. Kerugian negara tersebut berkaitan dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.
Perbuatan tersebut dilakukan Syafruddin bersama Sjamsul dan istrinya, Itjih S Nursalim serta mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa Audit BPK Tahun 2002 telah jelas menyatakan bahwa perikatan perdata dalam kasus BDNI telah final dan closing. Kemudian, Audit BPK Tahun 2006 telah menyatakan bahwa penyelesaian kasus BDNI telah sesuai dengan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2002 itu telah menjadi dasar kebijakan BPPN untuk menerbitkan SKL kepada Pemegang Saham BDNI. Selanjutnya, Audit BPK Tahun 2006 pun menilai bahwa pemberian SKL tersebut memang layak diberikan karena Pemegang Saham sudah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati.
"Hasil audit BPK tidaklah berlaku surut, apalagi jika hasil audit BPK sebelumnya telah dijadikan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan atau suatu tindakan. Lebih-lebih jika kebijakan atau tindakan itu kemudian oleh audit BPK berikutnya telah dinyatakan sesuai," tegas Ahmad.
Karena itu, menurut Ahmad, Audit Investigasi BPK Tahun 2017 yang menemukan adanya kerugian negara tidaklah secara otomatis dapat membatalkan hasil audit BPK sebelumnya yang telah dijadikan dasar untuk mengambil suatu kebijakan. Kebijakan yang telah diambil berdasarkan hasil audit BPK tahun 2002 tetaplah sebagai kebijakan yang sah.
Lebih jauh, Ahmad menyampaikan bahwa laporan BPK Tahun 2017 menyatakan bahwa ada kerugian negara yang terjadi akibat penjualan piutang PT BDNI kepada petambak yang dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) pada Tahun 2007 sebesar Rp 220 milyar. Dengan begitu, kerugian negara bukan akibat dari pemberian Surat BPPN No. SKL-22/PKPS-BPPN/0404 pada 26 April 2004.
"Perbuatan terdakwa tidak merugikan keuangan negara, melainkan kerugian negara tersebut baru muncul pada saat dijualnya piutang petani tambak Rp 4,8 triliun dengan harga Rp 220 miliar oleh Menteri Keuangan bersama PT PPA pada tahun 2007 sesuai dengan Laporan BPK Tahun 2017," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved