Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

58 Tahanan Terorisme Dipindahkan ke Gunung Sindur untuk Tuntaskan Proses Hukum

Liliek Dharmawan
20/5/2018 16:50
58 Tahanan Terorisme Dipindahkan ke Gunung Sindur untuk Tuntaskan Proses Hukum
(ANTARA)

SETELAH sekitar sepekan mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), 58 tahanan kasus terorisme dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Gunung
Sindur, Bogor, kemarin.

Selain 58 tahanan, ada seorang bayi yang merupakan anak dari salah satu tahanan ikut dipindahkan. Tahanan tersebut dipindahkan karena mereka masih harus mengikuti proses hukum.

Koordinator LP se-Nusakambangan Hendra Eka Putra mengatakan pemindahan ke-58 tahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan
masih harus menjalani proses hukum.

"Ada 58 tahanan yang sebelumnya berada di Mako Brimob kemudian masuk ke LP Nusakambangan yang kini dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur," ujar Hendra yang juga  Kepala LP Batu Nusakambangan tersebut.

Dari 58 tahanan kasus terorisme, 9 orang berasal dari LP Besi, 25 dari LP Pasir Putih, dan 25 tahaan yang sebelumnya berada di Lapas
Batu termasuk dua perempuan dan satu bayi. Para tahanan   dipindahkan dengan menggunakan lima bus Korps Brimob yang dikawal kendaraan bermotor yang ditumpangi anggota Brimob serta kendaraan barracuda.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto mengatakan pihaknya mengerahkan 600 personel kepolisian yang dibantu  anggota TNI untuk melakukan penjagaan.

"Kami hanya mengawal para tahanan yang dipindahkan. Untuk pengamanan, kami mengerahkan 600 personel aparat kepolisian yang dibantu anggota TNI," tambahnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya