Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Daftarkan Gugatan ke MK Bisa Secara Daring

Rudy Polycarpus
14/5/2018 23:30
Daftarkan Gugatan ke MK Bisa Secara Daring
(MI/Bary Fathahilah)

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/5). Pembahasan terkait persiapan sengketa Pilkada 2018.

"Persiapan untuk menyelesaikan persengketaan pilkada. Kalau nanti, ada yang masuk dengan sistem yang baru, istilahnya simpel jadi tidak manual seperti biasanya," kata Anwar seusai pertemuan.

Sistem baru yang dimaksud ialah pendaftaran gugatan sengketa pilkada secara daring. Anwar mengatakan sistem tersebut berbasis elektronik lebih memudahkan masyarakat di daerah karena tidak ada batasan jarak yang bisa mempersulit proses pengajuan gugatan.

"Untuk di daerah, karena dibatasi waktu, dia (daerah) tidak perlu tergesa-gesa ke MK Jakarta. Di daerahnya pun bisa mengajukan permohonan itu melalui www.simpel.mkri.id," pungkasnya.

Potensi untuk mendaftarkan sengketa pilkada tahun ini diperkirakan akan lebih besar ketimbang tahun lalu. Sebanyak 171 daerah menyelenggarakan pilkada pada tahun ini dan beberapa di antaranya melibatkan persaingan politik yang kuat di sejumlah daerah kantong suara nasional, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.

Sebuah tim khusus juga dibentuk MK untuk menangani perkara pilkada. Sedikitnya 300 pegawai MK disiapkan untuk menangani kemungkinan membeludaknya permohonan sengketa pilkada. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya