Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPR Didesak Segera Percepat Revisi UU Anti Terorisme

MICOM
13/5/2018 21:54
DPR Didesak Segera Percepat Revisi UU Anti Terorisme
(Ilustrasi)

PENGAMAT Politik dari Lembaga Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak DPR segera merampungkan proses pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Anti Terorisme sebab aksi teroris yang telah menelan banyak korban jiwa merupakan suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). 

"Saya mendesak DPR khususnya pansus Revisi UU Anti Terorisme agar segera merampung proses pembahasannya, karena terisme merupakan kejahatan luar biasa yang tak dapat ditoleril," kata Ramses di Jakarta, Minggu (13/5).

Menurut Ramses, aparat kepolisian tidak bisa menindak para pelaku untuk mencegah perbuatan pidana awal sebab tidak diatur dalam UU anti terorisme. Untuk itu proses revisi harus segara dirampungkan agar aparat memiliki instrumen teknis dalam mencegah terjadinya aksi teror.

"Polisi tentu sulit menangkap para pelaku untuk cegah perbuatan pidana awal sebab tidak diatur dalam UU anti terorisme. Perlu segera pengesahan RUU Anti Terorisme sebagai instrumen teknis aparat dalam mencegah aksi teror," ujar Ramses.

Ia menambahkan aksi terorisme merupakan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan. Aksi kejahatan itu bukan saja menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional bangsa Indonesia, tapi terorisme ancaman bagi politik dan demokrasi di Indonesia.

Lebih lanjut Ia mengatakan, aksi teror bom yang kembali memakan korban jiwa, tentunya menjadi perhatian khusus dan istimewa pemerintah dan DPR dalam mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang anti terorisme.

"Mempercepat revisi dan pengesahan terhadap UU Terorisme akan mempermudah kerja aparat melakukan tindakan preventif terhadap para pelaku," katanya.

Komitmen politik pemerintah dan DPR sangat diharapkan sebab bila tidak maka aparat sangat sulit mengambil sikap preventif dalam mencegah niat para pelaku. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik