Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

MUI Sebut Mahar Politik Haram

Denny S
13/5/2018 14:20
MUI Sebut Mahar Politik Haram
()

IJTIMA (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-6 yang berlangsung di Kalimantan Selatan menghasilkan 24 fatwa. Salah satu fatwa menetapkan bahwa mahar politik haram.

Demikian dikemukakan Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, Rabu (9/5), saat penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke 6 di Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru, Banjarmasin.

"Ada 24 fatwa yang dihasilkan dalam ijtima ulama di Kalsel ini. Salah satunya soal mahar politik," tuturnya.

Dalam ijtima yang berlangsung tiga hari di Banjarbaru, Kalse ltersebut MUI memfatwakan atau menetapkan bahwa mahar politik dalam bentuk apapun adalah haram, karena memengaruhi orang untuk memilih dan dipilih.

Mahar politik mengiring warga negara untuk tidak menggunakan hak politik dengan benar bahkan melenceng dari etika keislaman. "Mahar berupa pemberian uang atau materi lainnya pasti bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik seseorang," tuturnya.

MUI menyatakan baik pemberi maupun penerima mahar politik hukumnya haram. "Memilih untuk dibayar maka dia tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Demikian juga yang memberi adalah tindakan tidak dapat dibenarkan, terindikasi suap. Mahar, politik uang, suap menyebabkan orang yang kompetensinya lebih tepat, calon terbaik bisa tersingkir atau tidak terpilih," tambah Ma'ruf

MUI juga memfatwakan larangan politisasi agama di ruang publik dan masjid. Masjid sebagai tempat ibadah bagi semua umat muslim dari beragam aliran partai politik.

Itu sebabnya, politisasi agama di masjid justru berpotensi memecah belah persatuan umat Islam di Indonesia. Peran ulama semestinya melayani semua umat Islam dari kepentingan politik.

Adapun kegiatan dialog tentang agama dalam konteks kebangsaan dan politik keagamaan di ruang publik, tidak dilarang. Namun,
para ulama dihimbau untuk tidak mempolitisasi agama demi kepentingan sesaat dan politik praktis.

Fatwa lain yang cukup penting adalah tentang rekomendasi dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina dan mendesak Amerika Serikatmenghentikan agresi militer terhadap rakyat Palestina. Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memindahkan kedutaan besar untuk Israel ke Baitul Maqdis atau Yerusalem dikecam dan ditentang oleh masyarakat internasional, termasuk masyarakat Indonesia yang dipelopori MUI.

"Kaum muslimin berkewajiban menentang dan menolak keputusan Donald Trump dan segala bentuk penjajahan sekaligus penindasan terhadap bangsa Palestina," jelas Ma'ruf Amin.

Dalam fatwa itu juga MUI mengajak dan menghimbau umat islam untuk memberikan bantuan pada rakyat Palestina dan penduduk Baitul Maqdis yang terus menjaga tanah suci dan Masjid Al Aqsha dari ancaman Israil. Warga Kalsel beberapa waktu lalu telah menyalurkan bantuan sebesar Rp3 miliar.

Irhami, panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 mengatakan Ijtima menghasilkan 24 fatwa dari pembahasan empat komisi fatwa MUI yang membahas isu kebangsaan, perundang-undangan dan fiqih kontemporer. Empat komisi ini berasal dari perwakilan 34 MUI provinsi se-Indonesia.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berharap hasil Ijtima Ulama bisa membawa perubahan positif di tengah masyarakat, khususnya Kalimantan Selatan dan Indonesia. Menurutnya peran ulama sangat penting untuk mendukung pembangunan dan ekonomi umat. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya