Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Sidang Bimanesh, Profesi Bisa Ditindak Pidana

Putri Anisa Yuliani
11/5/2018 19:30
Sidang Bimanesh, Profesi Bisa Ditindak Pidana
(MI/ BARY FATHAHILAH)

AHLI hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Noor Aziz Said mengungkapkan seseorang dengan segala profesi bisa terkena tindak pidana.

"Semua orang tak terkecuali dari profesi apapun bisa ditindak dengan tindak pidana," kata Noor saat hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (11/5).

Ia pun menegaskan, dalam melanggar suatu tindakan menurut keprofesiannya meski sudah ada hukuman atau sanksi sesuai kode etik profesi, pelaku tetap bisa dituntut hukuman pidana jika memenuhi unsur unsur dalam pasal yang didakwakan.

"Jika memenuhi unsur-unsur hukum pidana, bisa," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bimanesh, dokter yang sebelumnya merawat terpidana korupsi KTP-E Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan mobil diduga membuat rekayasa dengan membuat surat diagnosa kecelakaan untuk mencegah Novanto memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus ini Bimanesh dijerat dengan pasal pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(A-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya