Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Sidang Bimanesh, Jaksa Tepat Gunakan Pasal 21 UU Tipikor

Putri Anisa Yuliani
11/5/2018 19:25
Sidang Bimanesh, Jaksa Tepat Gunakan Pasal 21 UU Tipikor
(MI/ BARY FATHAHILAH)

SAKSI ahli Noor Aziz Said dalam sidang lanjutan kasus merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo mengatakan Jaksa Penuntut Umum KPK tak perlu membuktikan adanya unsur melawan hukum.

Di kasus itu, jaksa menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, pasal itu digunakan untuk menjerat terdakwa yang merupakan dokter yang merawat terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto dalam kecelakaan mobil dalam kasus itu.

"Tak perlu dibuktikan (unsur melawan hukum) karena tidak tercantum dalam redaksional pasal. Tidak semua tindak pidana itu ada unsur melawan hukum sehingga tidak perlu dibuktikan," kata Noor di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (11/5).

Dalam kasus Bimanesh, menurutnya, Jaksa tidak perlu membuktikan unsur melawan hukum pada tindakan dugaan merekayasa diagnosa kecelakaan yang dilakukan Bimanesh untuk mencegah Setya Novanto memenuhi panggilan KPK.

"Hanya yang perlu dibuktikan adalah ada niatan jahat sengaja melakukan tindakan itu untuk mencegah proses pemeriksaan KPK," ujarnya.(A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya