Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA korupsi proyek pengadaan KTP-E Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kuasa Hukum terdakwa Samsul Huda mengatakan, pengajuan kasasi telah dilayangkan pada 19 April 2018.
Menurutnya, keputusan kliennya untuk kasasi bukan karena merasa tidak bersalah. Namun, langkah tersebut dinilainya harus ditempuh karena putusan PT dirasakan sangat tidak adil dan tidak sesuai kebenaran materiil yang telag terungkap terang benderang dalam persidangan tingkat pertama.
“Oleh karenanya dengan beberapa pertimbangan, kami sebagai kuasa hukum yang mendampingi telah mengajukan permohonan kasasi,” aku Samsul kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (9/5).
Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan kasasi karena sebagai terdakwa dan kuasa hukum keberatan karena pertimbangan hukum PT telah menempatkan posisi terdakwa sebagai pelaku utama tanpa pertimbangan yang cukup.
Sedangkan di sisi lain PT tetap menyatakan secara tegas bahwa terdakwa adalah Justice Collaborator (JC).
“Bahkan PT tegas mengambil alih semua pertimbangan hukum putusan persidangan tingkat pertama, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.100/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst,” ungkap Huda.
Olehnya, hal itu lanjutnya, jelas merupakan pertimbangan hukum yang saling bertentangan secara diametral. Mengingat berdasarkan SEMA No.4/2011, seorang JC sudah pasti bukan seorang pelaku utama. “Terus dikatakan pelaku utama, kan aneh,” ujarnya.
Huda menambahkan, klien mereka bukanlah pelaku utama, sebab yang bersangkutan bukan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menyusun maupun mengendalikan proses penganggaran dan juga dalam pelaksanaan pekerjaan proyek KTP-E.
“Klien kami juga tidak punya hak untuk mengurus maupun dilibatkan langsung, karena sepenuhnya menjadi urusan pemenang lelang, yakni konsorsium PNRI,” tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved