Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pemberantasan Korupsi Secara Cerdas Ala Korps Adhyaksa

Golda Eksa
08/5/2018 21:14
Pemberantasan Korupsi Secara Cerdas Ala Korps Adhyaksa
(MI/Irfan)

DINAMIKA dan kompleksitas dari maraknya praktik langcung yang terjadi di Tanah Air perlu disikapi dengan tindakan konkret oleh institusi penegak hukum. Dalam kasus itu, kejaksaan berupaya mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi melalui proses penegakkan hukum yang cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas.

Hal itu dikemukakan Jaksa Agung HM Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Khusus Kejaksaan, di Jakarta, Selasa (8/5). Pernyataan Prasetyo itu dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Arminsyah.

Menurut Prasetyo, akselerasi untuk memberangus praktik korup tersebut dapat dicapai melalui peningkatan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, serta keterampilan teknis penanganan perkara oleh jajaran Korps Adhyaksa.

"Para jaksa harus mengoptimalkan kualitas kinerja penegakan hukum agar dapat memulihkan kepercayaan publik, untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi," ujar Prasetyo.

Ia menegaskan, kepercayaan publik merupakan fondasi bagi kelancaran dan kesuksesan pembangunan nasional, termasuk kunci untuk menjadikan kejaksaan sebagai institusi yang dihormati dan dibanggakan masyarakat. Pun kepercayaan publik itu juga dapat menjadi penentu keamanan dan stabilitas politik suatu negara.

Prasetyo mengingatkan kepada seluruh jajaran pidana khusus agar senantiasa melaksanakan komitmen percepatan penyelesaian perkara korupsi secara tuntas (zero outstanding). Penegasan itu bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum dan mewujudkan asas litis finiri oportet.

Bahkan, sambung dia, penanganan perkara secara tuntas juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi di balik realitas ketidaktuntasan penanganan perkara terdapat penundaan keadilan.

Hal senada disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman. Menurut dia, kualitas penanganan perkara korupsi tidak hanya dinilai dari jumlah koruptor yang dipenjarakan, melainkan juga berdasarkan pada nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan.

Pada April lalu, Adi mengaku telah menerbitkan surat petunjuk teknis perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan. Legalitas itu juga menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam tahap penyelidikan nantinya menjadi tolak ukur penilaian kinerja para kepala kejaksaan tinggi di Tanah Air.

Untuk menemukan besaran kerugian negara dalam perkara yang ditangani, imbuh dia, maka jaksa pun dapat bekerja sama dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), BPK, BPKP, dan akuntan publik. "Jaksa harus sigap melakukan penelusuran aset dalam rangka penyelamatan keuangan negara akibat korupsi."

Di sisi lain, Adi mengimbau kepada jajarannya agar tetap serius memberantas korupsi secara profesional dan proporsional. Ia menegaskan bahwa upaya untuk meningkatkan integritas Korps Adhyaksa harus dibangun secara konsisten dan berkesinambungan.

"Ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum yang bersih akan meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya