Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAPUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruh gugatan hukum eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran merekapada Juli 2017 lalu, sejumlah pihak mengusulkan para eks HTI bergabung dengan partai politik atau membentuk parpol baru.
Mengomentari usulan tersebut, Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail mengatakan belum ada rencana HTI ke arah sana.
"Kami belum berpikir ke arah sana, kami menilai penjelasan-penjelasan yang dilakukan oleh HTI merupakan kebutuhan umat bukan politik praktis. HTI itu dakwahnya tidak punya kepentingan politik," kata dia saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (8/5).
Saat ini, menurutnya, HTI masih akan fokus terhadap upaya banding atas putusan PTUN yang menegaskan pembubaran mereka tersebut. Pasalnya, HTI menilai putusan pengadilan PTUN itu tidak menjelaskan pelanggaran aturan apa yang dilakukan oleh HTI.
"Majelis hakim pun mengatakan meski tidak melanggar, loh kok meski tidak melanggar, ya harusnya disebut melanggar apa," imbuhnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved