Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail menegaskan akan melakukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruh gugatan hukum eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran mereka pada Juli 2017 lalu.
"Kan didalam SK pencabutan badan hukum HTI itu tidak disebutkan kita melanggar UU apa dan pasal berapa. Yang terjadi di putusan pengadilan itu kedzaliman. Oleh karena itu kita menolak putusan tersebut dengan akan mengajukan upaya banding," tegas Ismail saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (8/5).
Putusan PTUN sekaligus memastikan HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI menilai putusan pengadilan PTUN itu tidak menjelaskan pelanggaran aturan apa yang dilakukan oleh HTI.
"Majelis hakim pun mengatakan meski tidak melanggar, loh kok meski tidak melanggar, ya harusnya disebut melanggar apa," imbuhnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).
"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5).
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang. Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.
Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam. Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved