Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Nur Aziz Said mengatakan bahwa merintangi pemeriksaan KPK termasuk kepada tindakan pidana korupsi.
Untuk itu, Aziz yang merupakan pengajar ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia menegaskan, perkara merintangi penyidikan KPK berada di bawah wewenang KPK untuk melakukan penegakan hukum.
"Itu termasuk kepada kasus korupsi karena itu, KPK sangat berwenang untuk melakukan penindakan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (8/5).
Aziz juga menjelaskan bahwa untuk memenuhi unsur kesengajaan merintangi atau menggagalkan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan, pelakunya tak perlu mendapat manfaat secara langsung dari tindakan tersebut.
"Tak perlu (ada manfaat langsung). Yang penting adalah ada yang dituju oleh orang atau organisasi itu melakukan tindakan merintangi," ujarnya.
Dalam kasus ini, mantan kuasa hukum terpidana korupsi KTP-E Setya Novanto itu dianggap merintangi pemeriksaan KPK terhadap Novanto dengan membuat skenario kecelakaan pada tanggal 16 November 2017. Sedangkan, pada tanggal tersebut tepat jatuh tempo bagi Novanto untuk menyerahkan diri kepada KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved