Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kemenkeu Copot Oknum yang Terjaring OTT KPK

Tesa Oktiana Surbakti
07/5/2018 20:13
Kemenkeu Copot Oknum yang Terjaring OTT KPK
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Keuangan mengambil sikap tegas terhadap oknum berinisial YP yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai konsekuensi, YP dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

"Kami membebastugaskan sementara yang bersangkutan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hari ini kami sampaikan SK (Surat Keputusan) pembebasan yang bersangkutan dari jabatan yang akan diteken Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/5).

Langkah itu diambil untuk memperlancar proses hukum yang tengah berlangsung. Di samping itu, kata dia, Kementerian Keuangan juga akan membebastugaskan pihak lain yang terkait apabila terjadi pengembangan kasus oleh KPK.

Dalam hal ini, menurutnya, Kementerian Keuangan tidak menutup mata terhadap kemungkinan praktik makelar anggaran yang berjalan sistemik. Bukan hanya dilakukan YP seorang. Lebih lanjut dia mengungkapkan terungkapnya kasus yang menyeret anggota Komisi XI DPR RI beserta pihak swasta atau kontraktor, merupakan hasil kerja sama dengan KPK.

"Sebetulnya kasus ini juga atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Sebelumnya kita sudah serahkan bukti rekaman dan foto yang kemudian menjadi bahan masukan OTT KPK," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto oknum YP berpotensi dicopot sebagai PNS jika terjadi peningkatan status dari KPK. "Saat ini kami tunggu surat resmi dari KPK. Apabila di KPK terjadi peningkatan status, maka YP akan diberhentikan sebagai PNS," tukasnya.

Lebih lanjut, Hadiyanto menekankan kasus tersebut menjadi refleksi untuk menggencarkan upaya pembersihan internal. Inspektorat Jenderal selaku pengawas internal pemerintah juga melakukan pemetaan atas kegiatan yang dinilai rawan penyelewengan, profiling dan eksaminasi terhadap pejabat atau pegawai yang diduga terlibat dalam praktik berkaitan gratifikasi maupun makelar anggaran.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara khusus akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penganggaran dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), baik dari aspek "formula based" maupun "proposal based". (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya