Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Istana Imbau Eks HTI Gabung ke Organisasi Berpaham Kebangsaan

Rudy Polycarpus
07/5/2018 20:04
Istana Imbau Eks HTI Gabung ke Organisasi Berpaham Kebangsaan
(MI/Adam Dwi)

PASCAPUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Seskab Pramono Anung menyarankan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bergabung dengan organisasi yang tidak menyimpang dari Pancasila dan paham-paham kebangsaan.

"Bergabung dengan partai siapa saja monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo. Yang penting sebagai elemen bangsa mereka bersama-sama membangun bangsa ini," ujarnya di Istana Bogor, Jakarta, Senin (7/5).

PTUN Jakarta menolak gugatan HTI atas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun surat keputusan yang menjadi objek sengketa adalah SK Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan keputusan Meneteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. HTI menggugat Kemenkumham ke PTUN Jakarta dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017 lalu.

Dengan putusan pengadilan tersebut, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI tetap berlaku. Pemerintah menyambut baik putusan tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa apa yang dilkukan pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan dam ketidaktaatan terhadap idiologi Pancasila itu nampak dan itu terbuka," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya