Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Perang Tagar, KPU Belum Punya Kewenangan Mengatur

M Taufan SP Bustan
07/5/2018 19:51
Perang Tagar, KPU Belum Punya Kewenangan Mengatur
(MI/Bary Fathahilah)

PERANG tagar menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) terus berlangsung di media sosial (medsos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa menentukan atau mengeluarkan aturan untuk menindaknya.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, sampai saat ini perang tagar itu tidak termasuk dalam pelanggaran kampanye menjelang Pemilu. Perang tagar yang terjadi antara kelompok #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi terjadi saat pasangan calon presiden (capres) dan wakilnya belum terdaftar di KPU.

“Bagaimana, mau dikasih sanksi kalau Capresnya saja belum ada. KPU memang belum bisa mengatur itu,” jelas Arief saat mengikuti Diskusi Publik dengan tema Peran Media dalam Mewujudkan Pemilu Damai dan Berintegritas serta Deklarasi Jurnalisme Damai dan Beretika dalam Pemilu di Media Center Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Senin (7/5).

Pun demikian, tambahnya, KPU akan memberikan aturan jelas tentang kampanye pemilu di medsos, jika sudah jelas dan resmi siapa pasangan calon yang telah mendaftar untuk mengikuti Pilpres 2019 mendatang.

“Lain cerita kalau dia sudah terikat karena terdaftar. Nah kalau sudah begitu aturannya jelas. Kalau melanggar kampanye di Medsos pasti akan ditindak,” tandas Arief.

Terlepas dari itu, ia menyebut maraknya perang tagar itu bisa dimaklumi karena merupakan bagian dari kebebasan semua rakyat di negara ini untuk berpendapat dan hal tersebut jelas diatur dalam undang-undang.

“Kan menyampaikan pendapat itu bisa di mana saja dan kapan saja, termasuk meyampaikan di medsos. Itu tidak jadi masalah, namun harus menjaga etika. Jangan sampai melanggar aturan yang ada,” terangnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya