Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui sidang pembacaan putusan, Senin (7/5), yang sekaligus menjadikan pembubaran HTI tetap sah. Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyambut positif putusan tersebut.
"Dengan putusan hari ini, langkah pemerintah sudah tepat dengan ditolaknya HTI itu," ucap Dirjen Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Umum Soedarmo saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (7/5).
Terkait rencana banding yang akan dilakukan oleh HTI, Soedarmo menilai hal tersebut adalah hak HTI untuk mengajukan banding.
"Itu hak mereka, itu demokrasi, pemerintah tidak menghambat untuk mereka melakukan banding, karena itu mekansime di dalam persidangan, silakan (banding), tidak ada masalah," katanya.
Untuk diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentNg pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-002828.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro serta Panitera Pengganti Kiswono. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved