Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBUBARAN Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap sah melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan eks perhimpunan HTI. Menyikapi putusan tersebut, HT akan melakukan banding.
Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto menyatakan akan melakukan banding atas putusanPTUN yang menolak gugatan mereka atas pencabutan badan hukum HTI tersebut.
"Kita akan melakukan upaya banding. Banding adalah ikhtiar kita menolak kedzaliman," ujar Ismail saat berorasi di hadapan ratusan simpatisan HTI sesusai mengikuti sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5).
Ismail menilai Majelis Hakim dalam putusannya mempersalahkan dua hal, yakni kegiatan dakwah HTI dan penegakkan khilafah. "Ini bukan soal HTI, tapi soal kegiatan dakwah dan menegakkan khilafah yang dipermasalahkan. Dakwah adalah kegiatan mulia, wajib bagi
setiap Muslim, dan perintah Rasullullah," tegas Ismail.
Dia menilai, HTI telah didzalimi pemerintah melalui keputusan pencabutan badan hukum. Kini, kata dia, kedzaliman itu diperkuat putusan PTUN. Upaya mengajukan banding adalah ikhtiar dalam menolak kedzaliman itu.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum pemerintah menyatakan upaya banding merupakan hak yang dapat ditempuh oleh eks HTI terhadap putusan PTUN.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved