Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pengemudi Grab dan Gojek Gugat UU LLAJ

Nur Aivanni
07/5/2018 13:48
Pengemudi Grab dan Gojek Gugat UU LLAJ
(ANTARA)

PENGEMUDI Gojek dan Grab yang tergabung di dalam Komite Aksi Transportasi Online (KATO) beserta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dam Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta ada payung hukum bagi para pengemudi ojek online.

Untuk itu, mereka mengajukan uji Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Khususnya Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1).

"Pasal a quo itu tidak menyebutkan angkutan roda dua menjadi angkutan umum. Namun, faktanya ojek online itu ramai, tapi teman-teman tidak diberikan payung hukum untuk melindungi," kata Sekjen KATO Yudi Arianto saat akan mendaftarkan uji materi UU LLAJ, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/5).

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar ada payung hukum bagi para pengemudi ojek online. Selama ini, mereka merasa tidak ada payung hukum atas pekerjaan yang mereka jalani. Tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum tersebut berdampak pada sering terjadinya reaksi penolakan dari berbagai pihak yang berkepentingan, seperti ojek konvensional dan angkot.

"Kerugian konstitusional, dari segi kemitraan, materiil seperti penolakan dari angkot. Dan dengan mudahnya kita diputus (kontraknya) oleh aplikator, lalu hilang lah mata pencaharian driver. Tidak ada jaminan asuransi. Ada (asuransi), tapi kami sendiri yang membayarnya," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum berpotensi merugikan para pengemudi driver ojek online. Misalnya, ancaman kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, rasa ketidakamanan serta tidak adanya perlindungan dari ancaman ketakutan akan gangguan dalam mencari nafkah.

"Serta menimbulkan keresahan bagi konsumen atau masyarakat pada saat memanfaatkan penggunaan jasa pengemudi ojek online," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya