Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali meluncurkan pelayanan data berbasis online yaitu Aplikasi Legalisasi Elektronik (Alegtron) dan Pembayaran PNBP secara Autodebet untuk Notaris. Kedua inovasi tersebut dipastikan dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan permohonan legalisasi yang selama ini dilakukan manual serta memakan waktu lebih dari tiga hari kini dipangkas menjadi tiga jam. Kebijakan itu dinilai selaras dengan rencana aksi reformasi bisnis yang kemudian bakal ditindaklanjuti dalam upaya meningkatkan posisi Indonesia pada Ease of Doing Business (EoDB).
"Peringkat Indonesia meningkat dari posisi 106 menjadi 91 Pada tahun 2017. Perbaikan ini terus berlanjut dan hasil EoDB terbaru tahun 2018 menunjukkan Indonesia terus merangkak naik ke peringkat 72 dari 190 negara di dunia," ujar Yasonna disela-sela acara peluncuran Alegtron dan Pembayaran PNBP Autodebet di Hotel JW Marriott di Jakarta, Rabu (2/5).
Kinerja Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat patut diapresiasi. Apalagi, sambung Yasonna, Ditjen AHU juga telah meluncurkan beberapa aplikasi keperdataan lain dan badan usaha berbasis daring. "Aplikasi pelayanan online itu tidak lagi membuat masyarakat pusing karena prosedur yang berbelit-belit."
Alegtron dan Pembayaran PNBP Autodebet untuk Notaris diharapkan dapat memberikan kemudahan terhadap pelayanan jasa hukum bagi masyarakat, khususnya ketika mereka mengajukan permohonan legalisasi di Kantor Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU.
Bahkan, sambung dia, pembayaran PNBP secara autodebet pun terbukti telah menjadikan Ditjen AHU sebagai instansi pemerintah pertama dan satu-satunya yang memiliki sistem pembayaran penerimaan negara secara online dengan sistem autodebet.
"Melalui layanan ini, pembayaran PNBP Ditjen AHU dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Itu karena notifikasi pembayaran secara realtime dikirimkan melalui mobile aplikasi ke akun setiap notaris, sehingga hanya perlu melakukan otorisasi PIN debet untuk melakukan pembayaran PNBP dengan pendebetan langsung dari rekening KTA," terang dia.
Plt Direktur Jenderal AHU Kemenkum dan HAM Cahyo R Muzhar, menambahkan Ditjen AHU pada prinsipnya ingin melaksanakan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat, seperti memberikan pelayanan di bidang hukum perdata secara maksimal.
"Pelayanan legalisasi dokumen yang dilakukan sebelumnya masih menggunakan prosedur manual dan membutuhkan waktu 3 hari untuk menyelesaikan pemberian legalisasi dokume. Dengan adanya aplikasi ini menjadi lebih cepat hanya 3 jam saja," kata Cahyo.
Ia mengemukakan, sejauh ini pemerintah berupaya meningkatkan perekonomian nasional demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pun kerja keras itu juga dilakukan jajaran Kemenkum dan HAM dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Semua itu dilakukan pada dasarnya untuk mempermudah investor dan calon investor dalam negeri maupun asing untuk memulai bisnis di Indonesia serta menjalankan usahanya di Indonesia."
Lebih jauh, imbuh Cahyo, peluncuran Alegtron dengan slogan 3 to 3 atau dari pelayanan 3 hari menjadi 3 jam serta pembayaran PNBP Autodebet untuk Notaris, itu dilakukan dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden agar Indonesia dapat menembus peringkat 40 besar World Bank dalam EoDB. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved