Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Yusril Ihza Mahendra Akan Dampingi Buruh Gugat Perpres TKA

Nicky Aulia Widadio
02/5/2018 00:05
Yusril Ihza Mahendra Akan Dampingi Buruh Gugat Perpres TKA
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap mendampingi para buruh untuk menggugat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hal itu disampaikan Yusril ketika berorasi di hadapan massa buruh di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (1/5).

Yusril mendatangi massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sesaat setelah Presiden KSPI, Said Iqbal berorasi menyampaikan tuntutan mereka. Yusril pun sempat berorasi di atas mobil komando.

"Saya akan membantu buruh dan pekerja Indonesia yang sangat dirugikan dengan keberadaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang lagi-lagi mempermudah masuknya tenaga kerja asing," kata Yusril dalam orasinya, Selasa (1/5).

Yusril menegaskan dirinya tidak menolak investasi asing masuk ke Indonesia. Namun, menurut dia, semestinya hanya sampai pada jajaran manajemen. Sebab, dia menilai Indonesia tidak membutuhkan tenaga kerja asing sekelas buruh kasar.

"Kita setuju ada investasi asing, tapi cukup di tingkat manajemen. Tidak perlu mendatangkan pekerja lain untuk bekerja di sini," tegas dia.

Dia pun meminta Mahkamah Agung nantinya bisa membatalkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut. Dia pun berjanji akan mendampingi para buruh dalam menggugat Perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Hal ini pun disambut sorak sorai para buruh yang sependapat dengan Yusril.

"Ini kita lakukan dengan cara sah, kita tempuh dengan cara damai. Saya senang semua damai, tertib, dan saya akan membantu melakukan perlawanan secara sah, konstitusional," tutupnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya