Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Niat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengizinkan mobil dinas digunakan untuk mudik dinilai merupakan suatu kemunduran akuntabilitas.
"Ini jadi suatu kemunduran akuntabilitas. Padahal selama ini pelarangan total mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik sudah sangat baik," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (1/5).
Di sisi lain, ia menilai adanya niat kembali mengizinkan mobil dinas untuk mudik menurutnya bisa dicurigai sebagai kebijakan beraroma politik, terlebih lagi saat ini menjelang tahun politik.
"Jangan-jangan ini kebijakan untuk menyenangkan kaum PNS saja. Kalau saya pikir ini tidak boleh ya. Lebih baik dilarang total," tukasnya.
Firdaus pun menuturkan aturan ini bisa memicu gesekan antar ASN. Sebab, menurutnya hanya golongan tertentu yang bisa menikmati fasilitas mobil dinas. "Kan tidak semua bisa memakai mobil dinas. Artinya ini akan ada itu satu sama lain," ujarnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved