Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi mengumumkan penambahan cuti bersama lebaran 2018 sebanyak tiga hari sehingga menjadi tujuh hari. Belakangan keputusan itu dikabarkan akan direvisi karena muncul sejumlah protes dari kalangan pengusaha dan DPR.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penambahan cuti bersama itu berdampak positif bagi kelancaran arus mudik pada lebaran mendatang. Menurut perhitungannya, penambahan cuti bersama bisa mengurangi kepadatan arus mudik hingga 40%.
"Katakanlah 30% atau 40% ini bisa membantu," tegas Budi saat meninjau proyek padat karya di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Selasa (1/4)..
Meski demikian, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengenai rencana revisi tersebut. Meski demikian, ia berharap cuti tambahan tersebut tidak direvisi. "Saya serahkan koordinasi di Menko (PMK), saya sudah menyampaikan preferensi saya libur," ujarnya.
Jika keputusan tersebut benar-benar direvisi, Budi menghimbau kepada para pekerja untuk bisa mengambil cuti. "Jadi mereka tidak perlu ada libur itu, mereka sekalian cuti," ucapnya.
Penambahan cuti bersama Lebaran 2018 tertuang melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Cuti bersama tersebut dimulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Sedangkan libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved