Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

ICW: Batalkan Aturan Izin Mobil Dinas Untuk Mudik

Putri Anisa Yuliani
01/5/2018 19:15
ICW: Batalkan Aturan Izin Mobil Dinas Untuk Mudik
(ANTARA)

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mememinta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) membatalkan niat untuk menerbitkan keputusan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik pada musim arus mudik tahun ini.

Firdaus menekankan seharusnya pemerintah bisa konsisten dalam menerapkan aturan. Sebab, ia menilai pelarangan mobil dinas digunakan untuk mudik sudah baik dan dalam penerapannya pun sudah sangat baik selama ini.

"Sebaiknya batalkan saja. Pemerintah harus konsisten. Jangan diperbolehkan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (1/5).

Menurutnya, tidak ada yang bisa melakukan pengawasan dan tidak ada yang bisa menjamin keamanan mobil dinas selama digunakan untuk mudik. Selain itu, akan ada penurunan nilai ekonomis dan risiko tinggi jika mobil dinas digunakan untuk mudik.

"Banyak risikonya saat mobil dinas digunakan untuk mudik. Bisa saja over heat karena perjalanan jauh dan panjang, rusak, belum lagi kecelakaan. Akan ada penurunan masa pakai juga. Jadi sebaiknya dilarang total. Tak perlu diperbolehkan dengan embel-embel apapun," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya