Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Staf Kepresidenan Jenderak (Purn) Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri didampingi oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menerima para buruh yang mewakili berbagai elemen dan organisasi buruh dan pekerja yang merayakan Hari Buruh atau May Day, 1 Mei 2018, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pada pagi hari, perwakilan para buruh yang dipimpin Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Dyah Pitaloka membacakan lima maklumat pekerja di hadapan Hanif dan Eko untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, mendesak terbentuknya badan riset nasional tentang cetak biru industri di Indonesia.
Ke dua, mewujudkan upah yang layak dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Ke tiga, meminta Menaker lebih ketat dalam membuat aturan tentang tenaga kerja asing. Ke empat, menurunkan komite pengawas tenaga kerja, serya ke lima, mengangkat para tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil.
Mereka juga memberi mandat kepada Presiden Jokowi untuk menyelamatkan aset negara dan mengelola BUMN sesuai dengan mandat konstitusi yakni untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Hanif Dhakiri pun menyampaikan bahwa maklumat tersebut akan diteruskan kepada Presiden. Hanif pun menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk membentuk satuan tugas yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
"Terima kasih kepada para pekerja atas kontribusinya dalam pembangunan nasional. Kami akan meneruskannya kepada Presiden," ucapnya dalam rilis yang diterima Media Indonesia.
Selanjutnya pada siang hari, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Menaker Hanif Dhakiri juga menerima perwakilan organisasi buruh, antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang dipimpin oleh Presiden KSBSI Mudhofir Khamid dan KSPSI yang dipimpin Almansyur DD dan Hermanto.
Pada kesempatan itu, Mudhofir mengatakan, pihaknya melihat tidak ada yang salah dari Perpres No 20/2018. Namun menurutnya perpres itu kemudian menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok. "Itu melindungi tenaga kerja Indonesia. Hanya saja, waktunya tidak tepat karena bersamaan dengan tahun politik" ujarnya.
Sementara itu, Hermanto meminta supaya pemerintah mengeluarkan aturan yang pro buruh. Sejumlah tuntutan lain dari kedua organisasi pekerja tersebut di antaranya adalah pelibatan asosiasi dan konfederasi buruh/pekerja dalam setiap kebijakan pemerintah menyangkut perburuhan, perubahan upah minimum.
Selain itu, ada pula tuntutan kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja, serta pengetatan Perpres No 20/2018 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Di hadapan perwakilan organisasi buruh, Moeldoko yang didampingi Menaker Hanif dan Eko menerima apa yang disampaikan perwakilan organisasi pekerja tersebut.
"Pemerintah bersama buruh. Itu komitmen kita!" tegasnya.
Moeldoko menjelaskan bahwa kebijakan pembangunan yang dijalankan Pemerintah berfokus untuk pembangunan sumber daya manusia, termasuk pekerja.
"Tujuannya untuk mengatasi kesenjangan," katanya. Ia menambahkan bahwa Pemerintah telah mendorong program vokasi supaya tenaga kerja Indonesia kita lebih kuat di keterampilan, terutama di era teknologi dan digitalisasi seperti sekarang ini.
Berbagai organ dan kelompok pekerja hari ini merayakan Hari Buruh di sekitar Lapangan Monumen Nasional dan jalan-jalan seputar Istana Kepresidenan. Puluhan ribu buruh yang tumpah di kawasan tersebut kemudian akan menuju ke Senayan, Jakarta.
Di antaranya, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), pegawai PT Pos Indonesia, komunitas pekerja transportasi daring, organisasi pekerja media, dan masih banyak lagi. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved