Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta mendorong adanya perluasan wewenang pengawasan eksternal yang menjadi tupoksi KY terhadap hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Hal ini harus dilakukan karena rekomendasi KY kerap tidak dijalankan oleh MA.
"Kami kerap mendapat pengaduan dan laporan mengenai etika hakim dan kinerjanya dalam peradilan dan seringnya terbukti bersalah tetapi, rekomendasi kami tidak dijalankan karena dianggap bukan ranah kami," kata Sukma dalam Seminar Perempuan dan Pengawasan Terhadap Aparat Penegakkan Hukum: Peran Perempuan dalam Penyelenggara Negara di Komisi Yudisial, Senin (30/4).
Padahal, kesalahan hakim sudah terbukti dalam analisis yang dilakukan oleh komisioner KY melalui rapat pleno yang dilakukan. Oleh karena itu, penguatan tupoksi tersebut dinilai penting.
Penguatan itu di antaranya dengan turut memasukkannya ke rancangan undang-undang (RUU) jabatan hakim yakni dengan melibatkan serta KY dalam hal perekrutan dan penilaian hakim.
"Karena ada wilayah yang menurut kami itu sudah menjadi ranah KY, tetapi MA tidak setuju. Sehingga hal ini bisa dibersihkan dan dijelaskan melalui penjelasan detail dalam RUU jabatan hakim," kata Sukma.
Tak hanya itu, Sukma menegaskan antara KY dan MA harus sesegera mungkin untuk duduk bersama dalam hal menyamakan persepsi mengenai teknis yudisial yang bisa menjadi ranah pengawasan KY bersama MA dan mana yang hanya bisa dipegang kendali oleh MA.
"Pembenahan SDM hakim perlu meliputi semua aspek dalam manejemen hakim, rekrutmen penilaian kinerja, integritas bukan hanya pengawasan," tegas Sukma. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved