Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Aktivis HAM akan Laporkan Komisioner KPUD Jateng ke Ombudsman

MICOM
30/4/2018 14:27
Aktivis HAM akan Laporkan Komisioner KPUD Jateng ke Ombudsman
Gedung KPUD Jawa Tengah(jateng.kpu.go.id)

SEORANG aktivis HAM, Awigra akan melaporkan salah satu komisioner KPUD Jawa Tengah ke Ombudsman. Dia mengaku mendapatkan tindakan tidak menyenangkan dari Hakim Junaedi, Komisioner KPUD Jawa Tengah saat proses pemeriksaan syarat dukungan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) calon peserta pemilu 2019 pada Sabtu, (28/4).

Dalam proses penyerahan syarat dukungan di KPUD Jawa Tengah, dirinya bersama para relawan bertemu dengan Hakim Junaedi untuk melakukan koordinasi pengecekan berkas syarat dukungan. Namun saat Junaedi melihat berkas tersebut, menurut Awigra, Junaedi melontarkan kalimat yang tidak pantas dengan nada tinggi.

“Saudara Hakim menuduh bahwa dukungan warga Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati untuk saya adalah bohong, tanpa mencek dan megkonfirmasi kepada warga yang namanya tercatat dalam daftar tersebut," kata Awigra melalui rilis tertulis pada Senin (30/4).

Menurutnya, Junaedi meminta Warga Rembang dan Pati datang ke kantor KPUD untuk membuktikan dukungan mereka dengan cara menyerukan kalimat bernada tinggi, “Dia bilang, 'Itu urusan kamu! Kalau perlu petani-petani temui saya!' Dia juga menggebrak meja yang membuat para relawan mengalami syok saat sedang merapihkan dokumen untuk segera dicek,” ujar Awigra.

Dia mengatakan, hakim tersebut bahkan melarang pemeriksaan berkas Awigra kepada petugas verifikasi KPU dan menyatakan bahwa pencalonan ini ditolak secara sepihak tanpa ada rapat komisioner dahulu. Hakim Junaedi menyatakan bahwa syarat dukungan yang Awigra kumpulkan khususnya yang berasal dari kabupaten Pati dan Rembang adalah bohong.

“Komisioner KPU merupakan pejabat negara pejabat publik yang seharusnya melayani publik dengan baik. Saya merasa diintimidasi, diperlakukan tidak adil, dan hal tersebut jelas mengancam hak konstitusional saya. Saya tidak bersepakat untuk langsung melakukan cek dukungan ulang karena perlakuan di luar kewenangannya sebagai komisioner KPUD.” tegasnya.

Ketua Tim Hukum Kaukus Hijau Nasional, Haris Azhar menilai pernyataan yang disampaikan Hakim junaedi jelas tidak berdasarkan fakta. "Ini juga merupakan pelecehan karena belum ada pengecekan dan konfirmasi dari Hakim Junaedi.” tegas Haris.

Pihak Awigra mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo. "Apabila dalam 1 x 24 jam tidak ada konfirmasi, saya akan melaporkan Hakim Junaedi ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah." (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya