Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir menilai rekaman potongan percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir tidak dapat dijadikan barang bukti oleh penegak hukum.
Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berwenang.
"Sudah diperkuat juga oleh Mahkamah Konstitusi yang digugat Setya Novanto. Jika dipakai penyidik, rekaman itu menjadi alat bukti yang ilegal karena bukan dilalukan penegak hukum," ujar Mudzakir ketika dihubungi, Minggu (29/4).
Ia menambahkan, sekalipun ada lembaga-lembaga tertentu yang berhak melakukan penyadapan, hasilnya tidak boleh serta-merta dibuka ke publik. Kalaupun dibuka ke publik, menurutnya, itu harus semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan perintah dari hakim di pengadilan
Mudzakir menegaskan pihak-pihak yang ada di dalam rekaman tersebut, tidak dapat dipidana. Penegak hukum, hanya bisa bersikap pasif menunggu laporan pihak-pihak yang dirugikan atas rekaman tersebut. "Pihak yang merasa dirugikan silakan melapor. Yang pasti, penyidik tidak mungkin memakai rekaman tersebut sebagai bukti," tandasnya.
Saat ditanya apakah rekaman tersebut masuk kategori pembocoran rahasia negara karena posisi Rini merupakan menteri BUMN, ia menampiknya. Menurutnya, pembicaraan antara Rini dan Sofyan tidak masuk kategori rahasia negara.
"Ini murni pidana. Kan tidak ada rahasia negara dalam rekamam tersebut sekalipun kapasitas Rini sebagai menteri. Yang masuk rahasia negara itu materinya," jelasnya.
Rini sudah menyatakan bakal melaporkan pembocor rekaman tersebut ke kepolisian. Ia merasa dirugikan karena rekaman tersebut diumbar ke publik secara sepotong-potong.
Namun, Mudzakir menilai pelaporan yang dilakukan Rini bisa berimbas jauh dan bisa membawa efek bumerang. "Ini kasus mirip papa minta saham. Novanto pintar tidak membawa kasus ini ke kepolisian namun ke MK," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved