Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kasus Suap Hakim, KY: Kuncinya, Sanksi Etik yang Tegas

Nurjiyanto
26/4/2018 21:34
Kasus Suap Hakim, KY: Kuncinya, Sanksi Etik yang Tegas
( MI/RAMDANI)

JURU Bicara Komisi Yudisial Farid Wadji mengungkapkan maraknya kasus hakim yang kedapatan menjadi pesakitan dalam perkara suap harus menjadi catatan dalam menerapkan sanksi etik yang lebih tegas.

"Jadi yang paling urgen adalah internalisasi kode etik dan penjatuhan sanksi etik yang lebih tegas," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/4).

Pasalnya, dengan memegang teguh kode etik sebagi panduan, menurutnya, hakim tidak hanya terhindar dari pelanggaran kode etik, tapi juga dapat mencegah dari jebakan pelanggaran pidana.

Ia pun mengungkapkan bahwa kesaksian mantan petinggi Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono yang menerima sejumlah uang dalam menangani kasus, harus menjadi pelajaran. Dalam lanjutan kasus suap yang menjerat politikus Partai Golkar Aditya Moha sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Rabu (25/4) Sudiwardono mengakui menerima uang 110 ribu dolar Singapura dalam dua tahap dari anggota nonaktif DPR tersebut.

"Jika benar keterangan mantan petinggi pengadilan di Pengadilan Tinggi Manado (Sudiwardono) menyampaikan pengakuan bertemu dengan pihak yang berperkara bahkan menerima dan menjanjikan sesuatu berupa uang dari salah satu pihak berkaitan dengan perkara. Tentu hal terseb sudah pasti memengaruhi isi putusan yg sedang ditangani," ungkapnya.

Saat ditanya terkait hal dapat dilakukan Komisi Yudisial dalam mengawasi para hakim khusunya di jabatan-jabatan struktural peradilan, dirinya mengaku tidak berwenang dalam hal tersebut. "Selain hal yang berkaitan dengan perilaku hakim di KY tdk mempunyai wewenang dalam pengawasannya," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya