Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Redam Ketakutan Soal Invasi TKA, Pemerintah Perlu Buat Regulasi Turunan Perpres

Tesa Oktiana Surbakti
26/4/2018 21:13
Redam Ketakutan Soal Invasi TKA, Pemerintah Perlu Buat Regulasi Turunan Perpres
(ANTARA)

PEMERINTAH diminta untuk segera merumuskan regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dinilai penting agar ketentuan dalam payung hukum utama tidak menimbulkan multitafsir.

"Harus ada ketentuan detil, jangan sampai (Perpres 20/2018) menimbulkan celah (munculnya beragam asumsi). Komisi IX meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari Perpres tersebut," ujar Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenegakerjaan dan sejumlah pejabat terkait, Kamis (26/4).

Regulasi turunan dinilai menjadi langkah yang mesti dipikirkan pemerintah selanjutnya, di samping terus melakukan sosialisasi.

Terlepas dari itu, pemerintah juga diminta meningkatkan keahlian tenaga kerja domestik agar dapat memenuhi standardisasi industri, sekaligus mendorong adanya alih teknologi dan kompetensi.

Meski ketentuan dalam Perpres 20/2018 diklaim semakin memperketat syarat kualitatif TKA, pemerintah juga diingatkan untuk memperkuat pengawasan, baik di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Dengan mempercepat pelayanan, bukan berarti persyaratan malah dilonggarkan. Pengendalian harus tetap ketat. Bagaimana pengawasan di pusat dan daerah? Harus ada tim tepadu. Dari Komisi IX juga sebaiknya membentuk tim pengawas TKI, selain tim pengawas TKI yang sudah dibentuk lebih dahulu," tutur anggota Komisi XI dari fraksi PDIP Ketut Sustiawan.

Wakil Ketua Komis IX DPR RI Ichsan Firdaus menekankan semangat menggenjot masuknya investasi melalui Perpres 20/2018 harus diiringi dengan perlindungan terhadap pekerja lokal. Dia menyoroti struktur gaji yang diterima antara pekerja lokal dan TKA harus mengutamakan aspek keadilan agar tidak menimbulkan kecemburuan.

Terkait adanya ancaman terhadap tenaga kerja domestik terkait potensi invasi TKA besar-besaran, ia pun mengamini urgensi pembentukan regulasi turunan untuk meredam kekhawatiran tersebut.

"Kami meminta pemerintah juga membuat "database" yang valid. Perusahaan mana saja yang pakai TKA. Berapa banyak pekerja terdaftar baik prosedural atau non prosedural. Caranya deteksi di lapangan. Selain itu perkuat tim pengawas atau satuan tugas (satgas) yang bisa dilakukan lintas sektoral," ucap Ichsan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan regulasi turunan dari Perpres 20/2018 bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Pihaknya pun masih memiliki waktu merumuskan mengingat implementasi Perpres 20/2018 efektif berjalan tiga bulan setelah diundangkan.

"Justru dengan adanya Perpres 20/2018, pemerintah memperketat masuknya TKA. Secara prinsip tidak ada pembiaran dari pemerintah terhadap masuknya TKA yang bekerja kasar. Di Perpres jelas melarang," ujar Hanif.

Terkait usulan pembentukan tim pengawas dari pemerintah, Hanif mengatakan pihaknya akan mengevaluasi eksistensi tim pengawas TKA yang sudah terbentuk sejauh ini.

"Kita akan evaluasi lagi kan sudah ada tim. Kalau timnya perlu direformasi, ya akan direformasi lagi. Yang penting ada satu tim atau satgas yg mengkoordinasikan pengawasan TKA. Sebaiknya kita sudahi polemik TKA. Kita ingin garisbawahi jangan sampai ada perspesi pemerintah membiarkan kasus ilegal. Di lapangan pemerintah terus bertindak," pungkas Hanif. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya