Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait pengelolaan dana haji dengan sejumlah menteri di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4). Jokowi ingin mengetahui laporan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dengan pengelolaan dana haji.
"Saya ingin mendapatkan laporan dari BPKH soal kepercayaan yang telah diberikan umat mengenai dana yang ada," ujar Jokowi saat sambutan rapat.
Jokowi juga ingin memastikan pengelolaan dana haji memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta prinsip syariat. Sehingga, dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
"Tentunya kita ingin yang transparan dan akuntabel. Ini sangat penting dan mengikuti prinsip-prinsip yang ada," tandasnya.
Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH berkisar Rp 102,5 triliun. Tampak hadir dalam rapat terbatas, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved