Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTRI almarhum Munir, Suciwati bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan sejumlah lembaga pegiat HAM lainnya melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan ketidakjelasan keberadaan dokumen tim pencari fakta (TPF) Munir. Pemerintah dinilai mangkir dalam hal mengumumkan hasil peyelidikan tersebut ke publik.
Koordinator KontraS Yati Andriyani menyatakan desakan kali ini sudah menjadi desakan kesekian kali kepada pemerintah. Surat terbuka tersebut merupakan langkah yang dilakukan dengan mempertimbangkan itikad baik dari pemerintah yang membentuk TPF kasus meninggalnya Munir, berdasarkan Keppres No 111 tahun 2004
Tapi poin ke sembilan dalam Keppres tersebut yakni kewajiban pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan TPF kepada masyarakat, hingga kini belum terlaksana.
"Maka kami meminta presiden menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat kepada kami tentang keberadaan dokumen TPF Munir ini. Apapun putusan PTUN atau Kasasi di MA bahwa dokumen tersebut bukan dokumen publik tidak menggugurkan presiden untuk mengumumkan sebagaimana dalam Keppres," terang Yati dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (26/4).
Padahal sebelumnya pada 12 Oktober 2016, Juru Bicara Presiden Johan Budi menyampaikan bahwa Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari keberadaan dokumen laporan TPF Munir tersebut.
"Ini sudah tujuh bulan, tapi belum juga ada penjelasan apakah dokumen itu sudah ditemukan, sudah dicari, dan apa saja yang sudah dilakukan. Harusnya sudah ada karena sudah 7 bulan, dan kalau sudah ada maka sudah seharusnya presiden mengumumkan kepada masyarakat," terang Yati.
Terkait surat terbuka itu, ia menyatakan akan menyampaikan langsung surat tersebut ke pihak Istana secara resmi dalam sepekan ke depan. Selanjutnya, ia akan melihat perkembangan ke depan sembari pihak istana juga membuka diri akan hal tersebut. Jika tidak ada tanggapan positif dari istana, kata Suciwati, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur pidana.
"Kami bisa saja menggunakan cara lain misalnya melaporkan ke kepolisian karena ada dugaan tidak pidana dengan dugaan menghilangkan dokumen TPF Munir yang merupakan sebuah kelalaian. Juga adanya mangkirnya dari ketaatan hukum karena tidak mengumumkan dokumen tersebut sehingga dapat dikatakan sebagai upaya menghalang halangi penyelidikan," terang Yati.
"Atau juga dilaporkan terkait maladministrasi yang sudah sangat jelas karena ketiadaan tanggung jawab dari setiap otoritas untuk menjelaskan keberadaan dokumen tersebut," lanjut dirinya.
Meski begitu dirinya menyatakan pihaknya masih menanti dan memberikan kesempatan Presiden untuk berani mengambil tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan. Sebab, jika Presiden berani mengumumkan, pihaknya yakin hal tersebut akan membuka jalan untuk penyelesaian kasus Munir. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved